10. ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
1. Umum
Salah Satu aplikasi yang ditawarkan Teknologi
Informasi & Komunikasi adalah kemudahan mengakses internet. Teknologi
internet telah berkembang pesat menjadi museum maya, perpustakaan maya dan
pasar raya informasi maya yang paling besar di dunia. Internet bagaikan sebuah
kamus yang lengkap melintasi berbagai disiplin ilmu, kebutuhan dan harapan,
mudah dicari, bisa interaktif dan cepat dalam memberikan pelayanan. Saat ini internet
dijadikan dasar pembangunan dunia informasi sedunia.
Tim WeAreSocial Singapore baru-baru ini
membuat slideshow yang memperlihatkan semua fakta dan statistik mengenai 2,5
miliar pengguna internet. Saat ini, terdapat 1,86 miliar pengguna aktif media sosial
di seluruh dunia. Di Asia, sebanyak 635 juta orang berlangganan paket data agar
dapat mengakses internet melalui handphone. Asia Tenggara adalah wilayah yang
paling berpusat pada mobile dengan tingkat penetrasi 109 juta persen. Asia
Tenggara dan Asia Selatan memiliki tingkat penetrasi internet di bawah
rata-rata global (35 persen). Berkat China, tingkat penetrasi internet Asia
Timur ada di atas rata-rata, yaitu 48 persen. Tiga dari 10 jejaring sosial yang
paling banyak digunakan adalah aplikasi chatting: WeChat dengan 272 juta
pengguna aktif; WhatsApp dengan 400 juta pengguna aktif, dan QQ dengan 816 juta
pengguna aktif. QQ dan WeChat adalah perusahaan milik Tencent (HKG:0700) dari
China.
Pengguna internet di Indonesia
sudah mencapai 132,3 juta, setidaknya di tahun 2016 menurut catatan Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sudah pasti jumlah itu mengalami
peningkatan berarti tahun ini, juga tahun-tahun berikutnya. Jumlah pengguna
internet Indonesia menduduki urutan ke-6 tertinggi di dunia setelah Tiongkok,
Amerika Serikat, India, Brasil, dan Jepang, demikian menurut eMarketer.
Sayangnya, akses internet masih didominasi kota-kota besar Indonesia seperti
Jakarta, Bandung, atau Surabaya. Hanya 24,35% saja dari keseluruhan populasi
Indonesia yang dapat menikmati internet. Masih ada kesenjangan digital antar
masyarakat di perkotaan yang sudah dapat mengakses internet dengan warga
pedesaan yang belum mampu mengaksesnya, alih-alih memanfaatkannya. Untuk itulah
diperlukan adanya tata kelola internet Indonesia.
Namun kehadiran internet juga perlu
diwaspadai, sebab menurut salah satu penelitian yang dilakukan oleh MetaCrawler
dalam waktu seminggu menunjukkan ketertarikan pengguna internet pada salah satu
site yang dapat dikatakan dapat membawa perubahan ke arah yang negatif. Ini
berdasarkan sampel pertanyaan yang diterima sebagai berikut:
Pengertian Etika dalam TIK
Etika (ethiq) bermakna sekumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai
mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, mencakup
semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan
teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpul), menyimpan, memanipulasi,
menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan
semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan yang penting dalam
pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar,
teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna
menggabungkan bidang teknologi seperti pengkomputeran, telekomunikasi dan
elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Jadi etika TIK
adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, saran santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang
TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk
menerapkan etika TIK, maka diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai
prinsip yang terkandung di dalam TIK diantaranya adalah:
1. Tujuan teknologi informasi :
memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa menggunakan
teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch lebih banyak
bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih penting kita menimbangkan aspek
“high touch” yaitu “manusia”.
3. Menyesuaikan teknologi
informasi dengan kebutuhan manusia. Jadi, bisa dikatakan Etika dalam Penggunaan
ICT adalah perbuatan manusia yang dipandang berprilaku nilai baik dalam
penggunaan informatioan, communication and technology atau istilah Bahasa
Indonesia Teknlogi Informasi dan Komunikasi.
ETIKA Dalam Penggunaan Teknologi
Informasi & Komunikasi
Berikut hal-hal yang harus kita
terapkan dalam menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi:
1. Menggunakan TIK untuk hal yang
bermanfaat.
2. Tidak membajak,menyalin,atau menggandakan
tanpa seizin pemilik hak paten. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU No. 19
tahun 2002). Ketentuan UU Hak Cipta tentang pelanggaran hak cipta bidang
teknologi informasi khususnya program computer. Ketentuan pidana Pasal 72 ayat
3, “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00″.
3. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah
hasil karya orang lain.
4. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk
suatu kejahatan
. 5. Tidak memasukan dan
menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang
lain.
6. Menggunakan perangkat lunak yang asli.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi
tulisan kita baik di media cetak atau elektronik. Untuk melindungi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) UU nomor 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 1,2,3. (1)
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 bulan dan/atau denda paling
banyaj Rp. 5.000.000.000,00”. (2) “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak
500.000.000,00”. (3) “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00”.
8. Tidak memasuki sistem informasi orang lain
secara illegal.
9. Tidak memberikan user ID dan
password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak
diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah
sistem.
10. Tidak mengganggu dan atau
merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
11. Tidak menggunakan ICT dalam
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan normanorma yang berlaku di
masyarakat.
12. Tetap bersikap sopan dan
santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
13. Ketika sedang berinteraksi
dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal seperti message system
seperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika. Seperti
penulisan yang baik yang tidak menyinggung dan menyakiti perasaan pembaca.
14. Tidak membicarakan keburukan
dan menjelekan orang lain di media sosial, seperti facebook, twitter, e-mail,
dan sebagainya yang sejenis.
15. Menggunakan alat pendukung
ICT dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik. 16. Menerapkan prinsip-prinsip
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Jenis
Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi
1. Hacker dan Cracker
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut
seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik
ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan
sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan
penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya
tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau
informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki
ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan
sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh sistem komputer. Penggolongan Hacker dan
Cracker.
- Recreational Hackers, kejahatan
yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang
handalan system sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk
mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan
ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam.
- Political Hackers, aktifis
politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk
mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan
pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack (DoS
Attack)
Denial of Service Attack adalah
suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa
digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha
eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari
penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum:
- Memaksa komputer korban untuk
mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti
yang diharapkannya.
- Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga
mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
2.
Pelanggaran
Piracy Piracy
adalah pembajakan perangkat lunak
(software). Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002. Bentuk
pembajakan perangkat lunak:
- Memasukan perangkat lunak illegal ke
harddisk.
- Softlifting, pemakaian lisensi melebihi
kapasitas
- Penjualan CDROM illegal
- Penyewaan perangkat lunak illegal
- Download illegal
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi
informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya
kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya
situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan
dengan kartu kredit.
5.
Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan
secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang
berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain, Online Casinos, Online Poker.
6. Mobile gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan
wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan
poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah
semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung. Jenis
perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga terlengkap di
Indonesia dan Asia Tenggara.
E. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis
kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan
seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan
penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).
8. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen
dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless dokument
dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen
e-commerce.
Komentar
Posting Komentar